A.
Jenis Pajak
·
Pajak
Negara
Sering
disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang
terdiri atas:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah
terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006
tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007
tentang Cukai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar