A. Pengertian Usaha Dagang
Perusahaan Dagang adalah suatu
bentuk usaha yang kegiatannya yaitu membeli dan menjual barang tanpa
mengolahnya terlebih dahulu dengan tujuan memperoleh laba.
Perusahaan dagang dapat dibedakan
menjadi:
a.
Pedagang Besar : Pedagang
yang membeli barang dalam skala besar dan kemudian menjualnya kembali kepada
pedagang yang lebih kecil untuk mendapatkan keuntungan.
b.
Pedagang Menengah : Pedagang yang membeli barang dagangan
dengan skala yang lebih kecil dari pada pedagang besar.
c.
Pedagang Kecil : Pedagang
yang membeli barang dagangan dalam skala kecil dan menjualnya langsung ke
konsumen.
Pendapatan Perusahaan Dagang
Pendapatan perusahaan dagang
adalah selisih antara harga jual dengan harga beli. Karena kegiatan perusahaan
dagang adalah memperjualbelikan barang dagangan, maka pendapatan yang diperoleh
umumya berasal dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Untuk menentukan
pendapatan perusahaan dagang kita tinggal membandingkan antara harga jual
dengan harga pokok (harga beli), dimana hasilnya disebut laba kotor.
Apabila kita ingin mengetahui
laba bersih, maka laba kotor harus dikurangi dengan beban-beban yang dikeluarkan
dalam kegiatan perdagangan selama satu periode akuntansi. Beban-beban ini
dinamakan beban usaha, yang terdiri dari beban administrasi dan umum serta
beban penjualan.
Beban administrasi dan umum
adalah beban yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan dagang. Misalnya,
beban gaji, telepon, listrik, air dan gas, perlengkapan, dan sebagainya. Beban
penjualan adalah beban yang dikeluarkan guna memperkenalkan barang kepada
masyarakat atau beban lain yang menunjang terselenggaranya penjualan. Beban ini
antara lain adalah beban iklan, beban gudang, beban pembungkus, beban angkut,
dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar