A. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan
tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma
hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola
perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan
salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak,
baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor
swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran
yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang
terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan
undang-undang. Asas ini sesuai
dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal
balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak
kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang
tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan
pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik
rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat
dipaksakan. Pajak dapat
dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi
Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi
mengatur / regulatif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar